MK juga menyinggung rapat konsultasi yang digelar belakangan setelah masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup.
Dalam rapat tersebut, tidak ada catatan dari fraksi partai politik yang merupakan representasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Arief.
Baca Juga: Timnas AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi, KPU: Harusnya dari Awal dong, Bukan Setelah Pilpres
MK juga menegaskan bahwa persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," tambah Arief.
Arief kemudian menekankan bahwa proses verifikasi dan penetapan pasangan calon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***