Surat Amicus Curiae Megawati
Surat amicus curiae dari Megawati disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perwakilan PDIP, dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, sebagai pengirimnya.
Pengajuan ini terkait dengan salah satu pemohon dalam sengketa Pilpres 2024, yakni pasangan Capres dan Cawapres usungan PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan pandangannya bahwa Pilpres 2024 merupakan puncak dari kecurangan yang dapat dikategorikan sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga: Akui Dosa Prabowo-Gibran, Yusril Mengundurkan Diri dari Tim Hukum Kubu 02?
Dengan demikian, pandangan ini menjadi satu dari banyak pendapat yang akan dipertimbangkan dalam proses hukum yang berlangsung di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.***