Begini Tanggapan Mensos Risma saat MK Minta Dirinya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

- 2 April 2024, 12:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PRMN, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Salah satu menteri yang dipanggil adalah Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang menetapkan pentingnya pendengaran keterangan dari para menteri terkait.

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa keempat menteri yang dipanggil adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini.

Menyikapi pemanggilan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan tersebut jika undangan resmi telah diterimanya.

Dalam pernyataannya, dikutip dari ANTARA pada Senin, 1 April 2024, Risma menegaskan, "Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah."

Pemanggilan para menteri ini tidak hanya terkait dengan permohonan dari pihak-pihak yang terlibat dalam PHPU, tetapi juga dipandang penting oleh hakim konstitusi.

Hal ini dijelaskan oleh Suhartoyo bahwa keputusan untuk memanggil para menteri tidak didasarkan pada permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam konteks penyaluran bantuan sosial (bansos), Menteri Risma menjelaskan bahwa anggaran langsung ditransfer ke bank masing-masing daerah. Dia menegaskan, "Langsung transfer ke bank."

Terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, Risma menjelaskan bahwa hal tersebut diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x