Timnas AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi, KPU: Harusnya dari Awal dong, Bukan Setelah Pilpres

- 28 Maret 2024, 21:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim hukumnya menyampaikan hasil sidang sengketa pemilu di MK pada Kamis (28/3/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim hukumnya menyampaikan hasil sidang sengketa pemilu di MK pada Kamis (28/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PRMN, Jakarta - Dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Maret 2024, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim, menyoroti keberatan yang diajukan oleh pemohon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

Menurut Alim, pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun terhadap proses tersebut sebelum hasil penghitungan suara diumumkan.

Alim menjelaskan, "Seharusnya pemohon mengajukan keberatan atau setidak-tidaknya melayangkan keberatan pelaksanaan pemilu mulai dari pengundian nomor urut paslon sampai kampanye."

Lebih lanjut, Alim mengungkapkan keanehan dalam tindakan pemohon yang baru mengajukan dugaan ketidakpenuhan syarat formil setelah pengumuman hasil penghitungan suara.

Menurut KPU, keberatan semacam itu seharusnya diajukan selama proses pelaksanaan pemilu, termasuk pengundian pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.

Dalam tanggapannya, KPU menegaskan bahwa Anies-Muhaimin telah mengikuti semua tahapan pemilu bersama pasangan calon lainnya, termasuk dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon.

MK Menolak Gugatan Timnas AMIN

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. /Foto: ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Terkait dalil pemohon yang menyebut KPU menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, KPU menyatakan bahwa hal tersebut tidak terbukti.

KPU menyatakan bahwa dalil yang menyebutkan bahwa KPU menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan tidak terbukti melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x