PEMBRITA BOGOR - Hasil rekapitulasi nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu, yang menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi pemenang Pemilu dengan meraih suara sebesar 25.387.279 membuka peluang Puan Maharani terpilih kembali menjadi ketua DPR RI.
Ketua DPP PDIP itu menegaskan, pemenang Pemilu berhak menduduki kursi Ketua DPR RI karena sudah dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Pemenang Pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Sementara itu, Puan mengaku tak mendengar terkait isu revisi Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).
Soal Revisi UU MD3, Puan Tegaskan Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR
Meski demikian, ia memastikan bahwa pimpinan DPR sejauh ini masih kompak.
"Kita kompak, dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujarnya.
Menurutnya, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Pemilu, Puan Maharani Buka Suara: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan!