PEMBERITA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu sedang ramai soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak. Puan menegaskan bahwa hal ini harus dievaluasi oleh masyarakat dan berharap agar rakyat dapat memberikan penilaian.
"Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan seusai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.
Publik tengah menyoroti perkataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak. Apalagi dukungannya sudah mulai mulai sedikit memberikan gambaran kepada paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Gibran Rakabuming Raka adalah anak sulung dari Jokowi.
Tak hanya itu, Puan juga menyoroti pasal-pasal terkait kampanye dalam Undang-undang Pemilu, terutama pasal 281 yang menyebutkan bahwa kampanye yang melibatkan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pernyataan dari Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan presiden untuk tetap netral dalam Pemilu 2024 tanpa memihak suatu kelompok atau golongan demi kepentingan nasional.
Jokowi Jelaskan UU Pemilu
Sebelumnya Jokowi menjelaskan pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
Kertas tersebut ditunjukkan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1). Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan.