Hingga saat ini, kata dia, belum ada wacana merevisi UU MD3.
"Jadi proses Pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Enggak ada," kata Puan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 saat ini, Ketua DPR merupakan anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memenangkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Namun, belakangan muncul rumor mengenai kemungkinan revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan tersebut, memungkinkan seseorang yang bukan pemenang pemilu untuk menduduki kursi Ketua DPR.***