Peluang Besar Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI

- 28 Maret 2024, 19:00 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani buka suara soal kemungkinan dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR periode 2024-2029.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani buka suara soal kemungkinan dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR periode 2024-2029. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PEMBRITA BOGOR - Hasil rekapitulasi nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu, yang menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi pemenang Pemilu dengan meraih suara sebesar 25.387.279 membuka peluang Puan Maharani terpilih kembali menjadi ketua DPR RI.

Ketua DPP PDIP itu menegaskan, pemenang Pemilu berhak menduduki kursi Ketua DPR RI karena sudah dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Pemenang Pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sementara itu, Puan mengaku tak mendengar terkait isu revisi Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

Soal Revisi UU MD3, Puan Tegaskan Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Meski demikian, ia memastikan bahwa pimpinan DPR sejauh ini masih kompak.

"Kita kompak, dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujarnya.

Menurutnya, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Pemilu, Puan Maharani Buka Suara: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan!

Hingga saat ini, kata dia, belum ada wacana merevisi UU MD3.

"Jadi proses Pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Enggak ada," kata Puan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 saat ini, Ketua DPR merupakan anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memenangkan kursi terbanyak pertama di DPR.

Namun, belakangan muncul rumor mengenai kemungkinan revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan tersebut, memungkinkan seseorang yang bukan pemenang pemilu untuk menduduki kursi Ketua DPR.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x