DPR Bilang Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Meskipun Ada RUU DKJ

- 5 Maret 2024, 19:00 WIB
Warga bersantai di kawasan luar Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Selasa 3 Mei 2022.
Warga bersantai di kawasan luar Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Selasa 3 Mei 2022. /Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Pasalnya, dalam RUU DKJ yang disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI itu, disebutkan bahwa gubernur dan wakilnya akan ditunjuk oleh Presiden. Hal itu tertulis dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat tvOnenews pada Kamis (7/12/2023).

Kemunculan RUU DKJ memicu beragam reaksi. Salah satu partai yang menolak RUU DKJ adalah PKS alias Partai Keadilan Sejahtera.

"Jika ini disahkan jadi UU, maka demokrasi kita mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat Reformasi," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Kamis, 7 Desember 2023, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.****

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah