PEMBRITA BOGOR - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait ramainya pembahasan mengenai hak angket sebagai upaya penyelesaian kisruh Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan bahwa sebagai calon wakil presiden, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket, namun masih bisa berjuang melalui jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum," ujar Mahfud, seperti dilansir dari laman resmi Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Baca Juga: Jokowi Ajak Surya Paloh Bertemu di Istana, TPN Ganjar-Mahfud: Biar NasDem Terima Hasil Pilpres 2024
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa para tokoh politik seperti Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar, yang juga merupakan anggota partai politik (parpol), dapat mengupayakan penyelesaian melalui jalur politik.
Mahfud Jawab Pertanyaan Warganet soal Pemakzulan Jokowi
Mahfud juga menegaskan bahwa meskipun proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membutuhkan waktu dan kehati-hatian, namun jika terdapat akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan angket, presiden bisa dimakzulkan.
"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden," tutur Mahfud melalui akun pribadinya.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi Ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD hingga Ketua PBNU Gus Yahya