PEMBRITA BOGOR - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul di tengah masyarakat belakangan ini setelah sejumlah tokoh, yang tergabung dalam Petisi 100, meminta pandangan Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu, 9 Januari 2024.
Adapun beberapa orang yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusulkan pemakzulan Jokowi, mereka di antaranya Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto.
Petisi 100 menyatakan, setidaknya ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023.
"Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.
Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pemakzulan presiden membutuhkan proses yang panjang dengan waktu yang lama lantaran DPR dan Mahkamah Konstitusi juga harus dilibatkan.
Menurutnya, upaya pemakzulan kepala negara tersebut mustahil untuk dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan waktu lebih dari sebulan.
"Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK)," ujarnya.
Ketua PBNU Buka Suara soal Isu Pemakzulan Jokowi