Dalam dialog terbukanya dengan warganet, Mahfud mengungkapkan adanya dua jalur resmi yang dapat ditempuh untuk merampungkan kisruh Pemilu 2024.
Jalur pertama adalah melalui jalur hukum dengan mengajukan ke MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang valid dan hakim MK berani.
Sementara itu, jalur kedua adalah melalui jalur politik dengan menggunakan angket di DPR yang dapat menjatuhkan sanksi politik terhadap Presiden termasuk pemakzulan, tergantung pada konfigurasi politiknya.
Baca Juga: Sekertaris TKN Nusron Wahid Bicara soal Isu Pemakzulan Jokowi, Dia Yakin Mahfud MD Tidak Terlibat
Mahfud juga menjelaskan bahwa ada jalur hukum via MK yang diajukan untuk menggugat kemenangan pasangan Prabowo-Gibran, sementara jalur angket digunakan untuk mengadili Presiden Jokowi secara politik terkait kebijakan yang terkait dengan Pemilu.
Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus menyodorkan bukti yang valid dan signifikan ke KPU agar diproses oleh MK.
Sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa para penggugat tidak bisa membawa bukti sembarangan untuk menggugat kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.***