Diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggrebek klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.
Pengungkapan itu, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Klinik ini melakukan aborsi sebanyak 32.760 janin.
Baca Juga: Timor Leste Krisis, Jose Ramos Horta Murka ke Bank Sentral Negaranya Bungkam Dijajah Mandiri dan BRI
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.***