“Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, untuk membatalkan/menunda pelaksanaan pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” katanya.***
“Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, untuk membatalkan/menunda pelaksanaan pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” katanya.***
Editor: Amir Faisol
Sumber: Warta Ekonomi