Imbas Kumpulkan 30 Kepala Desa di Maluku, Gibran Bakal Kembali Dipanggil Bawaslu

- 14 Januari 2024, 16:10 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024). /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

PEMBRITA BOGORCalon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi dugaan pelanggaran terkait kunjungan safari politiknya ke Ambon, Maluku.

Ia menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gibran menegaskan, "Ya, entar biar didalami Bawaslu."

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyoroti kunjungan Gibran di Kota Ambon, mencurigai adanya pelanggaran aturan.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Periksa Cawapres Gibran Imbas Pelanggaran Kampanye di CFD

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, menyatakan dugaan pelanggaran terkait pertemuan Gibran dengan kepala pemerintahan negeri (setingkat camat) dan kepala desa.

Samsun mengungkapkan, "Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku.”

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: TKN Jelaskan Alasan Gibran Ogah Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye di CFD: Sebab Mereka...

Mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 karena menyatakan dukungan terhadap Gibran.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah