Moeldoko Sebut Tidak Ada Pelanggaran dalam Video Satpol PP Dukung Gibran, Cak Imin: Jangan Pilih Kasih!

- 6 Januari 2024, 14:50 WIB
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menghadiri acara Resolusi Indonesia di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menghadiri acara Resolusi Indonesia di Jakarta, Jumat (5/1/2024). /Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PEMBRITA BOGORCalon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar ungkap rasa kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menyatakan tidak ada pelanggaran terkait dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Cak Imin menekankan pentingnya netralitas aparatur pemerintah daerah, terutama dalam lingkup Satpol PP yang seharusnya tidak memihak.

Menurut Muhaimin, "Sebagai honorer ataupun ASN yang (bekerja) di dalam lingkup pemerintahan termasuk di kantor Bupati, Pemda, apalagi berseragam, itu adalah bagian dari wilayah netral."

Baca Juga: Viral Anies Live di TikTok, TKN Prabowo Gibran: Kami Tidak Merasa Tersaingi

Ia menyayangkan pernyataan Moeldoko, menyebutnya sebagai sesuatu yang "menyakiti nurani dan etika."

Cak Imin kemudian menganggap tidak netralnya aparatur pemerintah berpotensi membahayakan proses pemilihan umum.

Ia berujar, "Kalau Satpol PP enggak netral gimana bahayanya kita ini? Pilih kasih, gambar yang didukung yang akan dibiarkan, gambar yang saingannya akan diturunkan, ini harus dilawan."

Baca Juga: Cak Imin: Saya Tidak Khawatir Dana Kampanye Minim, Masyarakat Bakal Gerak Sendiri

Tanggapan Moeldoko soal Video Satpol PP Dukung Gibran Tak Melanggar Hukum

Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Tangkapan layar video X

Moeldoko, sebaliknya, berpendapat bahwa Satpol PP belum memiliki posisi yang jelas dalam pemerintahan, sehingga dukungan dari anggotanya tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Satpol PP yang mengalami kebingungan terkait status mereka sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam penjelasannya, Moeldoko menyatakan, "Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke Mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil."

Baca Juga: TKN Jelaskan Alasan Gibran Ogah Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye di CFD: Sebab Mereka...

Sebuah video dukungan dari anggota Satpol PP Garut terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu, lebih dari sepuluh anggota Satpol PP menyatakan dukungan mereka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, mengakui video tersebut dilakukan oleh anggotanya dan menyampaikan permohonan maaf.

Eko menjelaskan bahwa telah dilakukan sidang kode etik internal terhadap para anggota yang terlibat.

Satu anggota dikenai sanksi skorsing tiga bulan, sementara anggota lainnya mendapat skorsing satu bulan tanpa tunjangan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran dan mengundi nomor urut tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah calon yang akan bersaing dalam pemilu mendatang.

Masing-masing pasangan calon mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik. Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mendapat dukungan dari Partai PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura. Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI.

KPU telah menetapkan jadwal penting, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi ajang penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan masa depan kepemimpinan negara mereka.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah