Fakta Baru Mutilasi di Kalibata City Terungkap, Fajri Belajar di Medsos Cara Memotong Tubuh Korban

- 19 September 2020, 11:28 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

PR BOGOR - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan rekonstruksi dengan 37 adegan hingga menemukan fakta-fakta baru tentang proses pembunuhan mutilasi yang dilakukan sepasang kekasih Laeli Atik Supriyatin dan sang pacar Djumadil Al Fajri.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, fakta pertama, kedua tersangka sudah merencanakan aksinya. Mereka mengajak korban datang ke apartemen itu untuk melakukan hubungan seksual.

Fajri lalu akan berpura-pura sebagai suami Laeli. Dan kalaupun rencana itu tidak berhasil kedua tersangka bakal langsung membunuh korban.

Baca Juga: Fahri Viral Berkat Ucapannya Bak Menjilat Ludah Sendiri, Dulu Disebut Macan Kini Dipanggil Meong

Kemudian fakta kedua, sebelum korban dibunuh, Laeli sempat meminta password smartphone milik korban.

"Untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, ataupun catatan penting,” ungkap Jean Calvijn di Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat 18 Septembe 2020.

Dilanjutkan Jean Calvijn, fakta ketiga, diketahui sebelum memutilasi korban, Fajri belajar otodidak melalui media sosial bagaimana cara memutilasi.

Baca Juga: BTS Jadi Pembicara Kehormatan di Hari Pemuda Nasional Korea di Blue House, ARMY: Saya Tunggu di 2039

Itu dia lakukan karena kebingungan membawa korban keluar dari tempat tersebut.

“Fakta keempat dari lima hari ini berada di kamar 3 hari pembunuhan, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, fakta kelima para tersangka ini mempunyai dua tahapan pengiriman bagian tubuh korban dengan ada tiga media yang ada yakni, 2 koper dan 1 ransel.

Baca Juga: 5 Fakta Mutilasi di Kalibata City, Dipotong dan Ditaburi Kopi, Korban HRD Disiapkan Kuburan di Depok

Koper satu dan ransel itu milik para tersangka. Sedangkan untuk koper satunya lagi dibeli untuk membungkus jazad korban.

Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan.

"Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” ujarnya.

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata CIty Terjadi Usai Kenalan di Tinder, Kasus Serupa Juga Terungkap di 3 Negara

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah