Fakta Baru Mutilasi di Kalibata City Terungkap, Fajri Belajar di Medsos Cara Memotong Tubuh Korban

- 19 September 2020, 11:28 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

“Fakta keempat dari lima hari ini berada di kamar 3 hari pembunuhan, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, fakta kelima para tersangka ini mempunyai dua tahapan pengiriman bagian tubuh korban dengan ada tiga media yang ada yakni, 2 koper dan 1 ransel.

Baca Juga: 5 Fakta Mutilasi di Kalibata City, Dipotong dan Ditaburi Kopi, Korban HRD Disiapkan Kuburan di Depok

Koper satu dan ransel itu milik para tersangka. Sedangkan untuk koper satunya lagi dibeli untuk membungkus jazad korban.

Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan.

"Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” ujarnya.

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata CIty Terjadi Usai Kenalan di Tinder, Kasus Serupa Juga Terungkap di 3 Negara

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah