PEMBRITA BOGOR - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera ungkap penerimaan draf RUU DKJ memang dalam bentuk yang sudah jadi, namun mengakui ketidakpahamannya terkait asal-usul Pasal 10 bagian Ketiga yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur harus ditunjuk oleh Presiden.
Ia menyatakan, "Kalau dapatnya sudah dalam bentuk berkas seperti itu (draf RUU DKJ)." Namun, ia tidak mengetahui asal usul Pasal 10 yang mengundang perhatian karena potensinya untuk mengurangi hak masyarakat dalam pemilihan kepemimpinan Jakarta.
Pasal 10 menyebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD."
Baca Juga: Jokowi Respons Tudingan Agus Rahardjo Soal Intervensi Dirinya di Kasus e-KTP Setnov
Saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Mardani mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan Pasal 10 tersebut.
Keberadaan Pasal 10 memicu kekhawatiran akan pembatasan hak masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Mardani menegaskan bahwa PKS menolak Pasal 10 karena menganggapnya melanggar hak demokrasi warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung.
Baca Juga: Cawapres Gibran Janji Akomodasi Kebutuhan Hidup Para Santri Jika Terpilih di Pilpres 2024