PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 14 Juli 2023, secara resmi berlaku sejak tanggal pengundangan.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU, dengan putaran pertama mencakup periode dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selama periode ini, peserta kampanye dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Tahap berikutnya, dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, melibatkan kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Masa tenang dilaksanakan pada 11-13 Februari 2024, di mana segala bentuk kampanye dilarang pada periode ini.
Jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, periode kampanye tambahan akan berlangsung dari 2 hingga 22 Juni 2024, diikuti oleh masa tenang putaran kedua dari 23 hingga 25 Juni 2024.
Baca Juga: Kritik IKN, Anies-Cak Imin Janjikan Ibukota Tetap di Jakarta Jika Menang Pilpres