Kemenpan RB: Ada Wacana Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Tahun 2021, Ujar Tjahjo Kumolo

- 7 September 2020, 15:09 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.* /HUMAS MENPAN RB

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Amien Rais Bersih-bersih Istana, Bila Ingin Dikenang Rakyat Sisa 4 Tahun Ini

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Disebutkan juga syarat lainnya mereka harus memiliki kualifikasi minimal S-1 untuk tenaga pendidik atau guru dan minimal D-3 untuk tenaga kesehatan perawat atau bidan.

Selain itu para tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 juga harus berusia maksimal 35 tahun.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah