Kemenpan RB: Ada Wacana Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Tahun 2021, Ujar Tjahjo Kumolo

- 7 September 2020, 15:09 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.* /HUMAS MENPAN RB

Berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi ini seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Usai Reza Artamevia, Polisi Kantongi Nama Artis Lain yang Juga Konsumsi Narkoba Ujar Yusri Yunus

Dalam PP tersebut dijelaskan, Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misal, bagi tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun, selama belum memasuki usia 60 tahun pada tahun tersebut. Demikian pula dengan jabatan lain.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Empati dan Ungkapan Belasungkawa dari ARMY untuk Melisa, Diiringi Quotes dan Foto Senja Ala Suga BTS

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah