PEMBRITA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap dalam menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan kesiapan tersebut, mengatakan, "Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan."
Pihak Kejagung juga menilai bahwa perkara Jessica Kumala Wongso telah mengalami proses hukum yang ekstensif.
Baca Juga: Shopee Terus Genjot Ekspor UMKM, Pedagang Sepatu Ini Kisahkan Perjalanannya
Sejauh ini, kasus tersebut telah diadili sebanyak 5 kali, mencakup berbagai tingkat pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK sebanyak 2 kali.
Ketut mengungkapkan, "Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Bukto apa lagi sih yang mau dicari."
Selain itu, Ketut menjelaskan bahwa dalam seluruh proses persidangan, tidak ada hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sakit, Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Marves Ad-Interim