PEMBRITA BOGOR – Polisi telah menetapkan sopir bus yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo sebagai tersangka.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023. Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
"Iya, tersangka (sopir) bus," kata Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi wartawan pada Senin (2/10/2023). Tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
Agus Tri Handoko juga menjelaskan, "Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi."
Imbas Kecelakaan Beruntun, Polisi Amankan Sopir Bus Murni Jaya
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir bus dari perusahaan Murni Jaya yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun tersebut.
Kejadian ini terjadi di Tol Semarang-Solo KM 42, di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (30/9/2023). Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengonfirmasi penangkapan sopir bus Murni Jaya dan mengatakan, "Iya, sopir bus kami amankan."