Buntut Kecelakaan Beruntun Tol Semarang-Solo, Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 3 Oktober 2023, 13:00 WIB
Polisi tetapkan sopir bus Murni Jaya sebagai tersangka imbas kecelakaan beruntun di tol Semarang-Solo.
Polisi tetapkan sopir bus Murni Jaya sebagai tersangka imbas kecelakaan beruntun di tol Semarang-Solo. /PMJ News

PEMBRITA BOGOR – Polisi telah menetapkan sopir bus yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo sebagai tersangka.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023. Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.

"Iya, tersangka (sopir) bus," kata Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi wartawan pada Senin (2/10/2023). Tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Hasil Survei Pilpres Selalu di Posisi Terbawah: Di Pilkada 2017 Juga Tak Pernah Menang

Agus Tri Handoko juga menjelaskan, "Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi."

Imbas Kecelakaan Beruntun, Polisi Amankan Sopir Bus Murni Jaya

Jadi penyebab kecelakaan di Tol Ungaran, Polisi amankan sopir Bus Murni Jaya
Jadi penyebab kecelakaan di Tol Ungaran, Polisi amankan sopir Bus Murni Jaya @infokejadian_semarang

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir bus dari perusahaan Murni Jaya yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun tersebut.

Kejadian ini terjadi di Tol Semarang-Solo KM 42, di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (30/9/2023). Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengonfirmasi penangkapan sopir bus Murni Jaya dan mengatakan, "Iya, sopir bus kami amankan."

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x