PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan larangan soal penjualan di social e-commerce seperti TikTok Shop. Keputusan soal aturan larangan itu disahkan oleh Jokowi usai menghadiri rapat terbatas yang digelar di Istana Negara hari ini Senin, 25 September 2023.
Keputusan yang mengatur tentang larangan jualan bagi social commerce tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat binsis pedagang ke UMKM menjadi anjlok, sehingga larangan berjualan di media sosial seperti TikTok Shop untuk melindungi para pedagang dari dampak yang besar. Aturan terkait larangan media sosial untuk ecommerce ini akan dirilis besok.
Baca Juga: Rekomendasi Cemilan Enak di Kota Bogor, Cocok Oleh-oleh Keluarga di Rumah
"Kemungkinan besok aturannya akan keluar. Kami terlambat beberapa bulan, efeknya sudah ke mana-mana dan dampaknya sangat dahsyat," kata Jokowi dalam Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Selain itu, Jokowi juga mengatakan perkembangan teknologi seharusnya menciptakan potensi ekonomi baru dan bukan menggerus kegiatan yang berjalan. Oleh sebab itu pemerintah akan merancang aturan yang terintegrasi.
"Payung besar transformasi digital harus dibuat lebih holisitik sehingga industri kreatif dan UMKM dipayungi dari terjangan digital," jelasnya.
Baca Juga: Bantu Pertumbuhan Bisnis UMKM, Shopee Jadi E-commerce Paling Banyak Digunakan Pelaku Usaha Lokal
Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan 'Media Ekonomi'