PEMBRITA BOGOR - Ada kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS, TNI Polri, dan pensiunan yang berlaku efektif tahun 2024.
Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI Polri, dan pensiunan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR, hari Rabu kemarin, tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah sekian lama tanpa perubahan, kabar tentang rencana kenaikan gaji bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan membawa harapan dan semangat bagi ASN di tahun depan.
Baca Juga: Polusi Jakarta Hari Ini Semakin Parah Dibanding Kemarin, Jokowi Instruksikan Kantor Terapkan WFH
Dalam pidato pengantar RAPBN 2024 kemarin, Jokowi menyampaikan usulan kenaikan gaji untuk PNS, TNI Polri sebesar 8% dan kenaikan tunjangan pensiunan sebesar 12%.
Jokowi: Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8% Tahun Depan, Pensiunan 12%
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugasnya serta mengakselerasi peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional.
Rencana kenaikan gaji ini dalam rangka perbaikan kesejahteraan dalam bentuk kenaikan gaji dan tunjangan yang didasarkan pada kinerja dan produktivitas para ASN.