Asyik Kabar Baik! Jokowi Umumkan Besaran Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri, Segini Nih Kenaikannya

- 18 Agustus 2023, 11:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden

Sementara itu bagi PNS dengan golongan tertinggi yaitu 4E dengan gaji pokok sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200, jika mendapatkan kenaikan sebesar 8% maka akan memperoleh gaji pokok yang baru menjadi Rp3.880.548 sampai Rp6.373.296 yang juga akan mulai berlaku pada tahun depan.

Dengan adanya kabar tentang kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan yang berlaku efektif tahun 2024, membuat para ASN bernapas lega karena telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Usulan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam lingkungan kerja, dalam rangka meningkatkan produktivitas serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Partai Golkar-PAN-PKB Resmi Berkoalisi dengan Gerindra Dukung Prabowo Subianto Menang di Pilpres 2024

Sehingga diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS, khususnya yang berada di berbagai daerah terpencil.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah