Sementara itu bagi PNS dengan golongan tertinggi yaitu 4E dengan gaji pokok sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200, jika mendapatkan kenaikan sebesar 8% maka akan memperoleh gaji pokok yang baru menjadi Rp3.880.548 sampai Rp6.373.296 yang juga akan mulai berlaku pada tahun depan.
Dengan adanya kabar tentang kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan yang berlaku efektif tahun 2024, membuat para ASN bernapas lega karena telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kenaikan gaji.
Usulan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam lingkungan kerja, dalam rangka meningkatkan produktivitas serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Sehingga diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS, khususnya yang berada di berbagai daerah terpencil.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***