Asyik Kabar Baik! Jokowi Umumkan Besaran Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri, Segini Nih Kenaikannya

- 18 Agustus 2023, 11:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Pastikan Kaesang Pangarep Batal Maju Jadi Wali Kota Depok, Jokowi: Dia Mau Jualan Pisang

Tentu saja kabar ini merupakan hal yang menggembirakan bagi ASN khususnya PNS yang selama 4 tahun belum mengalami kenaikan gaji pokok.

 

 

Peraturan pemerintah yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,56 juta untuk golongan terendah dan Rp5,90 juta untuk golongan yang tertinggi.

Baca Juga: Susunan Acara Agenda Sidang MPR-DPR-DPD RI dan Pidato Presiden Jokowi tentang RUU APBN 2024

Berdasarkan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini untuk golongan terendah berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

Artinya jika terjadi kenaikan sebesar 8% seperti yang diusulkan maka besaran gaji yang diterima oleh PNS golongan 1A akan menjadi Rp1.685.000 sampai Rp2.522.664, dengan pertambahan kenaikan sebesar Rp123.864 sampai Rp186.864.

Sedangkan bagi PNS dengan golongan menengah, seperti golongan 3B yang memiliki gaji pokok sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.500, dengan kenaikan sebesar 8% akan mendapatkan gaji pokok baru sebesar Rp2.903.580 sampai Rp4.768.848 yang mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga: Hore! Jakarta Raih Prestasi di Bidang Polusi Udara Paling Jelek Sedunia, Sejumlah Media Asing Turut Beritakan

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah