Asyik Kabar Baik! Jokowi Umumkan Besaran Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri, Segini Nih Kenaikannya

- 18 Agustus 2023, 11:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden

PEMBRITA BOGOR - Ada kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS, TNI Polri, dan pensiunan yang berlaku efektif tahun 2024.

Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI Polri, dan pensiunan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR, hari Rabu kemarin, tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah sekian lama tanpa perubahan, kabar tentang rencana kenaikan gaji bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan membawa harapan dan semangat bagi ASN di tahun depan.

Baca Juga: Polusi Jakarta Hari Ini Semakin Parah Dibanding Kemarin, Jokowi Instruksikan Kantor Terapkan WFH

Dalam pidato pengantar RAPBN 2024 kemarin, Jokowi menyampaikan usulan kenaikan gaji untuk PNS, TNI Polri sebesar 8% dan kenaikan tunjangan pensiunan sebesar 12%.

Jokowi: Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8% Tahun Depan, Pensiunan 12% 

Presiden Jokowi hadir saat sidang tahunan MPR 2023 di Kompleks Sidang Parlemen, Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi hadir saat sidang tahunan MPR 2023 di Kompleks Sidang Parlemen, Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023. /YouTube.com/DPR RI

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugasnya serta mengakselerasi peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional.

Rencana kenaikan gaji ini dalam rangka perbaikan kesejahteraan dalam bentuk kenaikan gaji dan tunjangan yang didasarkan pada kinerja dan produktivitas para ASN.

Baca Juga: Pastikan Kaesang Pangarep Batal Maju Jadi Wali Kota Depok, Jokowi: Dia Mau Jualan Pisang

Tentu saja kabar ini merupakan hal yang menggembirakan bagi ASN khususnya PNS yang selama 4 tahun belum mengalami kenaikan gaji pokok.

 

 

Peraturan pemerintah yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,56 juta untuk golongan terendah dan Rp5,90 juta untuk golongan yang tertinggi.

Baca Juga: Susunan Acara Agenda Sidang MPR-DPR-DPD RI dan Pidato Presiden Jokowi tentang RUU APBN 2024

Berdasarkan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini untuk golongan terendah berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

Artinya jika terjadi kenaikan sebesar 8% seperti yang diusulkan maka besaran gaji yang diterima oleh PNS golongan 1A akan menjadi Rp1.685.000 sampai Rp2.522.664, dengan pertambahan kenaikan sebesar Rp123.864 sampai Rp186.864.

Sedangkan bagi PNS dengan golongan menengah, seperti golongan 3B yang memiliki gaji pokok sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.500, dengan kenaikan sebesar 8% akan mendapatkan gaji pokok baru sebesar Rp2.903.580 sampai Rp4.768.848 yang mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga: Hore! Jakarta Raih Prestasi di Bidang Polusi Udara Paling Jelek Sedunia, Sejumlah Media Asing Turut Beritakan

Sementara itu bagi PNS dengan golongan tertinggi yaitu 4E dengan gaji pokok sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200, jika mendapatkan kenaikan sebesar 8% maka akan memperoleh gaji pokok yang baru menjadi Rp3.880.548 sampai Rp6.373.296 yang juga akan mulai berlaku pada tahun depan.

Dengan adanya kabar tentang kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan yang berlaku efektif tahun 2024, membuat para ASN bernapas lega karena telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Usulan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam lingkungan kerja, dalam rangka meningkatkan produktivitas serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Partai Golkar-PAN-PKB Resmi Berkoalisi dengan Gerindra Dukung Prabowo Subianto Menang di Pilpres 2024

Sehingga diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS, khususnya yang berada di berbagai daerah terpencil.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah