PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang dimakzulkan hanya karena pengesahan wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) reformasi keuangan.
Pandangan ini disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam diskusi daring bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan di Jakarta, Selasa 1 September 2020.
Sebagaimana diwartakan di Warta Ekonomi, pemerintah berwacana menerbitkan Perppu tentang Reformasi Keuangan sebagai upaya mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19.
Baca Juga: Bawaslu: Mahar Politik Sangat Rawan Jadi Potensi Pelanggaran Pilkada 2020
Namun yang menjadi sorotan adalah Perppu ini akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
"Perppu ini bukan hak sewenang-wenang Presiden, jadi Perppu ini tidak bisa diterbitkan sembarangan. Jadi kok saya bingung dari kemarin ini kok ada Perppu direncanakan," ujar Anthony.
Menurutnya, Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Baca Juga: Mulai 5 September, Sah Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Sudah Diteken Menteri PUPR
Hal itu sudah sesuai dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.