Presiden Jokowi Berpeluang Dimakzulkan, Bila Wacana Perppu Reformasi Keuangan Benar-benar Dilakukan

- 2 September 2020, 09:38 WIB
Bukan BLT Rp600 Ribu, Segera Cair Rp2,4 juta Banpres Produktif UMKM Jokowi, Akhir Agustus ini
Bukan BLT Rp600 Ribu, Segera Cair Rp2,4 juta Banpres Produktif UMKM Jokowi, Akhir Agustus ini /

Kalau tidak ada kegentingan yang sifatnya memaksa, maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD.

"Saya prioritaskan ini karena jangan sampai Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah, mencetak uang dengan mudah, ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah, lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja," tutur Anthony.

Baca Juga: Orang yang Lahir di Bulan September Miliki Kriteria Khusus, Dikenal Pekerja Keras, dan Antiboros

"Padahal (Perppu) ini hak konstitusi Presiden dalam kondisi tertentu, dalam kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, bisa melanggar UUD dan kemungkinan akan berbuntut pada impeachment atau pemakzulan, kasihan sekali Presiden kita," kata dia.

Menurutnya, kegentingan memaksa itu apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ada juga undang-undang tetapi tidak memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.

Baca Juga: Terungkap Ratu Elizabeth II Miliki Kesehatan Mental OCD Sejak Kecil, Terlalu Metodis dan Rapi

"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang, ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa," paparnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah