Siap-siap BLT BPJS Tahap 2, Kabar Bahagia Menaker Bilang Pegawai Tak harus Punya Rekening Bank BUMN

- 31 Agustus 2020, 19:37 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /

Baca Juga: Bantah Berselisih dengan Risma Soal Pilkada, Hasto Kristiyanto: Semua Taat Pada Putusan Megawati

Pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

Baca Juga: Tidur Bareng Jadi Obat Rindu Wooga Squad V BTS, Park Seo Joon, dan Park Hyung Sik Usai Lama Berpisah

Baca Juga: Tahap 2 Subsidi Rp600.000 Dicairkan Bagi 3 Juta Pegawai Swasta, Pemerintah Masih Memvalidasi Data

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan, selama 4 bulan berturut-turutatau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah