PEMBRITA BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy, hal ini buntut dari aksinya yang menganiaya David Ozora hingga mengalami koma dan kini cacat permanen.
Tidak setuju dengan keputusan itu, Mario mengungkapkan rasa kecewanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. ia merasa tidak ada sedikitpun keringanan hukuman yang diberikan JPU terhadap dirinya.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ungkap Mario.
Tidak hanya itu, Mario Dandy ketika sedang membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga mengaku terkejut ketika JPU menyampaikan jumlah restitusi yang harus dibayarkan, dirinya merasa keberatan jika harus membayar semua jumlah restitusi yang diminta JPU.
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario.
Diketahui, JPU juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap Mario. Adapun apabila terdakwa tidak bisa membayarkan restitusi tersebut, maka restitusi itu diganti berupa hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.