Ada Apa dengan UU Kesehatan yang Baru Disahkan, Nakes Malah Mau Mogok Kerja?

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

Padahal tidak dijabarkan juga, organisasi profesi tunggal yang dimaksud diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan saja atau secara spesifik dibagi menjadi beberapa kategori, seperti dokter gigi, dokter mata, dan sebagainya.

Baca Juga: Casemiro Ungkap Fakta Mengejutkan soal Jadi yang Terbaik di Dunia, Katanya Tuh Gelandang Harus Begini

5. Konsil kedokteran di bawah menteri

Ada perbedaan pendapat dan pemahaman tentang konsil atau lembaga profesi yang berwenang mengatur keanggotaannya.

Dengan keberadaan UU Kesehatan yang baru peran serta sebagian besar fungsi dan tugas konsil akan diambil alih Kemenkes. Hal ini dianggap melemahkan peran IDI sebagai organisasi profesi yang ada.

Seharusnya konsil Kedokteran yang bersifat independen bertanggung jawab kepada presiden, bukan di bawah menteri.

Baca Juga: Hari Ini 11.000 Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda, Rute TransJakarta Alami Penyesuaian

6. Kekhawatiran kriminalisasi nakes

Para tenaga medis, termasuk dokter juga mengemukakan kekhawatiran tentang pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.

Penjelasan dan penjabaran pasal tentang ancaman pidana karena kelalaian berat perlu disusun lebih detil lagi.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah