Padahal tidak dijabarkan juga, organisasi profesi tunggal yang dimaksud diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan saja atau secara spesifik dibagi menjadi beberapa kategori, seperti dokter gigi, dokter mata, dan sebagainya.
5. Konsil kedokteran di bawah menteri
Ada perbedaan pendapat dan pemahaman tentang konsil atau lembaga profesi yang berwenang mengatur keanggotaannya.
Dengan keberadaan UU Kesehatan yang baru peran serta sebagian besar fungsi dan tugas konsil akan diambil alih Kemenkes. Hal ini dianggap melemahkan peran IDI sebagai organisasi profesi yang ada.
Seharusnya konsil Kedokteran yang bersifat independen bertanggung jawab kepada presiden, bukan di bawah menteri.
Baca Juga: Hari Ini 11.000 Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda, Rute TransJakarta Alami Penyesuaian
6. Kekhawatiran kriminalisasi nakes
Para tenaga medis, termasuk dokter juga mengemukakan kekhawatiran tentang pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
Penjelasan dan penjabaran pasal tentang ancaman pidana karena kelalaian berat perlu disusun lebih detil lagi.