Ada Apa dengan UU Kesehatan yang Baru Disahkan, Nakes Malah Mau Mogok Kerja?

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

PEMBRITA BOGOR - Ada apa dengan UU Kesehatan yang baru disahkan, Nakes malah mau mogok kerja? Padahal secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan kemarin, Selasa 11 Juli 2023 dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023.

Seperti diketahui, ada 2 fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam rapat paripurna kemarin yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.

Secara aklamasi fraksi-fraksi pendukung pemerintah, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Baca Juga: Uji Coba LRT dengan Penumpang Resmi Beroperasi: Simak Rute, Harga, dan Cara Daftar Tiket Online

Mengapa RUU Kesehatan Mengalami Penolakan?

Anggota DPR melakukan swa foto disela skors Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Anggota DPR melakukan swa foto disela skors Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ada beberapa pihak yang menganggap pengesahan RUU Kesehatan terburu-buru. RUU yang berasal dari inisiatif DPR ini, sebenarnya baru dibahas pada tahun lalu.

Lebih jauh lagi, baru pada periode Februari hingga April 2023 pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan kementrian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

RUU Kesehatan yang disahkan dirasakan sangat kompleks karena memuat beberapa UU yang sudah ada dengan mencabut 9 UU dan mengganti 4 UU lainnya terkait kesehatan.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x