PEMBRITA BOGOR - Ada apa dengan UU Kesehatan yang baru disahkan, Nakes malah mau mogok kerja? Padahal secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan kemarin, Selasa 11 Juli 2023 dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023.
Seperti diketahui, ada 2 fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam rapat paripurna kemarin yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Secara aklamasi fraksi-fraksi pendukung pemerintah, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.
Baca Juga: Uji Coba LRT dengan Penumpang Resmi Beroperasi: Simak Rute, Harga, dan Cara Daftar Tiket Online
Mengapa RUU Kesehatan Mengalami Penolakan?
Ada beberapa pihak yang menganggap pengesahan RUU Kesehatan terburu-buru. RUU yang berasal dari inisiatif DPR ini, sebenarnya baru dibahas pada tahun lalu.
Lebih jauh lagi, baru pada periode Februari hingga April 2023 pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan kementrian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
RUU Kesehatan yang disahkan dirasakan sangat kompleks karena memuat beberapa UU yang sudah ada dengan mencabut 9 UU dan mengganti 4 UU lainnya terkait kesehatan.