Ada Apa dengan UU Kesehatan yang Baru Disahkan, Nakes Malah Mau Mogok Kerja?

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

Proses Penyusunan RUU Kesehatan

Dalam proses perjalanan penyusunan RUU Kesehatan, memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk dari beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan.

Mereka menyatakan perlawanannya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI serta merencanakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan malah mau mogok kerja.

Baca Juga: Bima Arya Pantau Langsung Pengosongan Plaza Bogor, Tegur Sapa dengan Pedagang

Permasalahan yang Menjadi Keberatan Tenaga Kesehatan (Nakes)

1. Persoalan mandatory spending

Mandatory spending adalah soal alokasi anggaran.

Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Hal ini sebenarnya dimaksudkan agar setiap program strategis bisa berjalan maksimal sesuai komitmen penganggaran tanpa harus terpaku pada prosentase alokasi anggaran.

Baca Juga: Video Detik-detik Pria Tidur Rebahan dan Terlindas Kereta Api di Pasar Senen Jakpus, Polisi: Murni Bunuh Diri

Namun demikian beberapa kalangan berpendapat penghapusan pasal tersebut justru tidak sesuai dengan amanah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

2. Kemudahan izin dokter asing

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah