Proses Penyusunan RUU Kesehatan
Dalam proses perjalanan penyusunan RUU Kesehatan, memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk dari beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan.
Mereka menyatakan perlawanannya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI serta merencanakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan malah mau mogok kerja.
Baca Juga: Bima Arya Pantau Langsung Pengosongan Plaza Bogor, Tegur Sapa dengan Pedagang
Permasalahan yang Menjadi Keberatan Tenaga Kesehatan (Nakes)
1. Persoalan mandatory spending
Mandatory spending adalah soal alokasi anggaran.
Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.
Hal ini sebenarnya dimaksudkan agar setiap program strategis bisa berjalan maksimal sesuai komitmen penganggaran tanpa harus terpaku pada prosentase alokasi anggaran.
Namun demikian beberapa kalangan berpendapat penghapusan pasal tersebut justru tidak sesuai dengan amanah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.
2. Kemudahan izin dokter asing