Ada Apa dengan UU Kesehatan yang Baru Disahkan, Nakes Malah Mau Mogok Kerja?

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

Dengan adanya aturan tersebut, izin praktek bagi dokter asing maupun dokter WNI diaspora akan diberikan selama mereka sudah lulus pendidikan spesialis.

Padahal ada sejumlah persyaratan dan izin yang harus dimiliki berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Ternyata Ada 155 Identitas 'Bodong' pada PPDB Kota Bogor, Terancam Dikeluarkan!

3. Syarat surat keterangan sehat dan rekomendasi

Ada perubahan dalam persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP).

IDI berpendapat bahwa pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan, menghapus peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.

Baca Juga: Video Viral Maling Gasak Supra Jadul di Depok, Dijual Rp 300 Ribu ke Pengepul Sampah

Surat rekomendasi profesi untuk mengeluarkan izin praktek dokter seharusnya menjadi bagian yang sangat penting. Hal ini untuk menunjukkan bahwa calon tenaga kesehatan memiliki kesehatan yang prima serta tidak mempunyai masalah etik dan moral.

4. Pembatasan jumlah organisasi profesi

UU Kesehatan yang baru disahkan ini juga dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah