Dengan adanya aturan tersebut, izin praktek bagi dokter asing maupun dokter WNI diaspora akan diberikan selama mereka sudah lulus pendidikan spesialis.
Padahal ada sejumlah persyaratan dan izin yang harus dimiliki berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Ternyata Ada 155 Identitas 'Bodong' pada PPDB Kota Bogor, Terancam Dikeluarkan!
3. Syarat surat keterangan sehat dan rekomendasi
Ada perubahan dalam persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP).
IDI berpendapat bahwa pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan, menghapus peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.
Baca Juga: Video Viral Maling Gasak Supra Jadul di Depok, Dijual Rp 300 Ribu ke Pengepul Sampah
Surat rekomendasi profesi untuk mengeluarkan izin praktek dokter seharusnya menjadi bagian yang sangat penting. Hal ini untuk menunjukkan bahwa calon tenaga kesehatan memiliki kesehatan yang prima serta tidak mempunyai masalah etik dan moral.
4. Pembatasan jumlah organisasi profesi
UU Kesehatan yang baru disahkan ini juga dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.