Pakar Ingatkan KAMI, Semestinya Bisa Konstitusional Sampaikan Kritik ke Pemerintah, Hati-hati Makar

- 19 Agustus 2020, 09:59 WIB
Gatot Nurmantyo Deklarasi KAMI
Gatot Nurmantyo Deklarasi KAMI /Google Search

Patutlah mengacu kepada apa yang dikatakan Prof Eddy OS Hiariej, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah