PR BOGOR - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengingatkan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) agar bersikap konstitusional saat menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
"KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas," kata Indriyanto di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Rabu 19 Agustus 2020.
"Dalam kehidupan bernegara ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif. Jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum," tuturnya.
Baca Juga: Libur Panjang, Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
Menurut dia, setiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat mereka, termasuk memberikan kritikan terhadap pemerintahan yang tengah berjalan.
Namun jika kritikan tersebut seperti yang dilakukan KAMI bersifat tendensius, tidak objektif, maka bisa mengarah kepada bentuk pelanggaran hukum.
Misalnya menyampaikan hal-hal yang masih dijamin konstitusi, seperti sebatas pemberitaan viral di media sosial masih dalam tataran kritik atau pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah.
Baca Juga: Begini Pesan Menteri Agama Fachrul Razi di Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Hikmahnya Semangat Hijrah
"Itu dijamin konstitusi dalam kerangka kebebasan berpendapat dan belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif," tuturnya.