BLT Karyawan Swasta Dipastikan Cair 25 Agustus, Jokowi Diminta Berikan Hak Sama Bagi Guru Honorer

- 18 Agustus 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*(foto Pikiran Rakyat)

Baca Juga: 17 Perusahaan Tiongkok Senilai Rp500 Triliun Hijrah Ke Indonesia, Jadi Kado Kemerdekaan ke-75 RI?

Politisi PDI-P ini meminta pemerintah mencarikan solusi yang terbaik bagi rakyat yang membutuhkan keadilan tersebut.

Banyak dari guru swasta yang gajinya jauh dari kata layak sehingga ada rasa ketidakadilan yang dialami guru honorer.

"Pemerintah harus mencari solusi, rakyat membutuhkan keadilan. Karena sangat tidak adil rasanya jika para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terabaikan, padahal honor mereka di bawah lima juta, bahkan ada yang hanya Rp 300 ribu. Kasihan mereka,'' tuturnya.

Baca Juga: Di Tengah Jutaan Orang Mencintai BTS, 4 Artis Blak-blakan Membenci Bangtan Boys, RM Banyak Diserang

Baca Juga: HUT ke-75 RI Tim Merauke Bertugas Turunkan Merah Putih, Komandan Upacara Kepala Densus 88 Antiteror

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bantuan Rp600 ribu per bulan untuk pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Adapun syarat untuk bantuan ini salah satunya ialah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah