Bak Wabah Covid-19 Kasus Djoko Tjandra Berklaster, Kabareskrim Polri Beberkan Temuan 3 Klaster

- 15 Agustus 2020, 11:46 WIB
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. /

PR BOGOR - Kabareskrim Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo menyebut, ada tiga bagian penyidikan dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.

Dari penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima dari enam orang di antaranya ditetapkan Bareskrim Polri.

Dirangkum Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi.

Baca Juga: 12 Peserta Trainee I-LAND Diberi Tantangan Pertama, 3 Lagu BTS Penentu Mereka Bertahan hingga Debut

“Dari hasil gelar perkara bersama, kami sepakat membagi peristiwa (kasus) Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster,” ujar Komjen Listiyo Sigit dalam konfrensi pers secara daring di Mabes Polri, Jumat 14 Agustus 2020.

Bagian pertama, kata Listyo, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2008 dan 2009.

Terkait ini, Listyo berharap masuknya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan.

Baca Juga: Selisih Rp20 Juta, Segini Bedanya Rincian Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

“Di mana nanti, akan kita dalami bersama-sama (KPK), terkait dengan penyalahgunaan kewenangan pada saat itu,” ujarnya.

Ada dugaan, penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra ke Papua Nugini sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Klaster kedua, lanjut Listyo, rangkaian peritiwa dugaan tindak pidana yang terjadi rentang periode 2019.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pembawa Bom Molotov di Depan Gedung DPR Saat Sidang Tahunan MPR Berlangsung

“Atau peristiwa yang terjadi pada akhir 2019, atau sekitar bulan November 2019,” ucapnya.

Peristiwa November mengungkapkan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki, bersama Anita Kolopaking di Malaysia.

“(Pertemuan) itu terkait dengan rencana pengurusan fatwa (bebas), dan proses Peninjauan Kembali (PK) saudara Djoko Tjandra yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Baca Juga: Bos Pelayaran Ditembak Lima Kali di Kantornya di Kelapa Gading Jakarta, Polisi Temukan 4 Peluru

Klaster ketiga, menurut Listyo, menyangkut soal penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai buronan di DPO interpol, dan pembuatan, serta penggunaan surat juga dokumen palsu.

Segmen kasus ketiga ini, lanjut dia, juga disertai dengan pengusutan aliran uang haram yang mengalir ke dua perwira tinggi kepolisian, yakni tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

“Di mana terkait dengan peristiwa pidana aliran dana ini, penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan beberapa tersangka,” tukasnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x