Satu Saksi Djoko Tjandra Ada Hubungan dengan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

- 10 Agustus 2020, 21:36 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /


PR BOGOR - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan masukan sebanyak empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Diktup Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, tiga saksi berasal dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum.

“Kita menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Terdaftar Relawan Vaksin Covid-19, Pengujian Mulai Dilakukan Besok 11 Agustus

Berdasarkan perinciannya, pertama pihak swasta atas nama Tommy Sumardi.

Untuk diketahui, Tommy memiliki anak perempuan yang bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Najib Razak diduga berteman dengan Djoko Tjandra sewaktu berada dan berbisnis di Negeri Jiran.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tegas Ancam Penutupan Karaoke Masterpiece di Mangga Besar

Pria ini diduga meminta Brigjen Pol Prasetijo memperkenalkannya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

“NCB Interpol Indonesia lalu memberitahu imigrasi yang berisi red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena Kejagung tidak melakukan perpanjangan,” ujarnya menambahkan.

Saksi dari pihak swasta kedua yaitu teman kerja Djoko Tjandra bernama Viady. Berdasarkan informasi media, menurut Boyamin, diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas

Selanjutnya untuk saksi pihak swasta ketiga adalah Rahmat S. Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara, mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko. Pada penerbangan pertama, Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 12 November 2019.

Penerbangan kedua, jaksa Pinangki berangkat bersama Anita pada 25 November 2019. Berikutnya, untuk saksi dari aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: HUT ke-75 RI di Istana Digelar Terbatas Dihadiri 14 Pejabat, 17.845 Undangan Hadir Secara Virtual

Perannya sama dengan Rahmat yakni mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Kemudian pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu Djoko Tjandra.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x