Status Penyidik KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Bilang Jokowi Berkontribusi Langsung Melemahkan KPK

- 9 Agustus 2020, 20:16 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

“Seperti termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” tegas dia.

Tapi, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen, dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Sudah Diteken Presiden Jokowi, Dapat Dipastikan Besok Gaji ke 13 ASN Cair

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu diteken Jokowi, pada (24/7/2020) dan kemudian dundangkan, pada (27/7/2020).

Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, berbunyi: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x