Hingga saat ini dari proses penyidikan yang dilakukan ada 5 saksi korban yang telah dimintai keterangan. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan health centre Unair untuk mengungkap kasus ini.
"Berdasarkan laporan polisi Polrestabes Surabaya tertanggal 30 Juli, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu kurang 6 hari jajaran Polrea didukung polres Kapuas dan Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka di tempay tinggalnya," terangnya.
Baca Juga: Perdana Menteri Israel Diserang 3.000 Warganya, Rumah Benjamin Netanyahu Di Yerusalem Diblokade
"Lima saksi korban dimintai keterangan, beberapa ahli dilibatkan baik ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli daei Kominfo kita sudah minta keterangan," paparnya.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidikan dari barang bukti yang berhasil disita antara lain alat komunikasi HP, nomor telepon, kain jarik dan tali rafia.
"Pasal yang disangkakan terhadap Gilang yakni : Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," tuturnya.***