PR BOGOR - Gilang Bungkus akhirnya blak-blakan mengakui soal kelainan orientasi seksualnya kepada penyidik Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, dari penyedikan yang dilakukan, motif dari tersangka melakukan aksi bungkus kain jarik karena dirinya timbul hasrat rangsangan seksual.
"Jadi tersangka mengaku dapat menimbulkan (maaf, red) rangsangan yang bersifat seksual, apabila orang ditutupi dibungkus kain jarik dan diikit seperri jenazah," ungkap Kombes Pol Isir dalam jumpa pers yang dilakukan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Sabtu 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Buntut Kasus Orientasi Seksual Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Johnny menambahkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka ada 25 korban yang terkena pelecehan seksual.
Bahkan, Gilang melakukan perbuatan itu sejak tahun 2015 sampai 2020 hingga kahirnya terungkap ke publik usai salah satu korbannya membagikan pengalaman itu melalui media jejaring sosial Twitter.
"Tapi kita akan terus gali lebih lanjut terkait hal ini," katanya.
Baca Juga: Marak Kawin Kontrak, Bupati Bogor Tegas Minta Pemerintah Pusat Hentikan Pengiriman Imgiran di Puncak
Penangkapan Gilang Bungkus, kata Isir, berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak diperoleh informasi dugaan fetish kain jarik terduga.
Hingga saat ini dari proses penyidikan yang dilakukan ada 5 saksi korban yang telah dimintai keterangan. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan health centre Unair untuk mengungkap kasus ini.
"Berdasarkan laporan polisi Polrestabes Surabaya tertanggal 30 Juli, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu kurang 6 hari jajaran Polrea didukung polres Kapuas dan Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka di tempay tinggalnya," terangnya.
Baca Juga: Perdana Menteri Israel Diserang 3.000 Warganya, Rumah Benjamin Netanyahu Di Yerusalem Diblokade
"Lima saksi korban dimintai keterangan, beberapa ahli dilibatkan baik ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli daei Kominfo kita sudah minta keterangan," paparnya.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidikan dari barang bukti yang berhasil disita antara lain alat komunikasi HP, nomor telepon, kain jarik dan tali rafia.
"Pasal yang disangkakan terhadap Gilang yakni : Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," tuturnya.***