Selain Buat Surat Jalan, Jenderal Prasetijo Kawal Pembuatan Suket Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

- 18 Juli 2020, 08:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi per.*
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi per.* /Dok. Humas Polri

Dalam informasi yang dibagikan Indonesia Police Watch (IPW), terdapat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri untuk pasien bernama Joko Soegiarto.

Tertera pekerjaan Joko sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS, dengan alamat Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat bebas corona itu ditandatangani oleh seorang staf dokter.

Baca Juga: Temukan Rambut di TKP Temuan Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi: Segera Kami Selidiki

"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Joko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," tutur Argo.

Dikatahui, kini Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Baca Juga: Tantang Jubir Covid-19 Indra Yovi Agar Diizinkan Ketemu Pasien Covid-19 Tanpa APD, Jerinx: Siap Mati

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

"Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut," kata Kabareskrim Polri Komjen Sigit.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x