Selain Buat Surat Jalan, Jenderal Prasetijo Kawal Pembuatan Suket Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

- 18 Juli 2020, 08:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi per.*
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi per.* /Dok. Humas Polri

PR BOGOR - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (sebelumnya ditulis Prasetyo Utomo) diketahui tidak hanya menandatangani surat jalan buronan terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Surat itu dibutuhkan Djoko Tjandra untuk digunakan dalam perjalanan pulang pergi ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 -22 Juni 2020, lalu.

Bukan hanya menandatangani surat jalan Djoko Tjandra, namun Prasetijo Utomo juga memperlancar pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Kabar Membanggakan Kembali Datang dari BTS! Jin Baru Torehkan Peringkat Tertinggi di Billboard Dunia

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Polri, ada komunikasi langsung antara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan buronan Joko Tjandra.

"Ada komunikasi juga. Iya (secara langsung)," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Saat itu Prasetijo Utomo mengawal langsung pembuatan surat bebas untuk Djoko Tjandra di rumah sakit tersebut. Namun orang yang mengurus surat bebas Covid-19 itu bukan sang buronan langsung, melainkan orang lain.

Baca Juga: Bocah 14 Tahu Ini Bikin Gaduh! Ramal Akhir Masa Pandemi Global Corona dan Kejadian Perang Nuklir

Orang tersebut juga tidak menunjukkan bukti KTP atas nama Djoko Tjandra lantaran dikawal langsung Prasetijo Utomo.

Dalam informasi yang dibagikan Indonesia Police Watch (IPW), terdapat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri untuk pasien bernama Joko Soegiarto.

Tertera pekerjaan Joko sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS, dengan alamat Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat bebas corona itu ditandatangani oleh seorang staf dokter.

Baca Juga: Temukan Rambut di TKP Temuan Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi: Segera Kami Selidiki

"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Joko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," tutur Argo.

Dikatahui, kini Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Baca Juga: Tantang Jubir Covid-19 Indra Yovi Agar Diizinkan Ketemu Pasien Covid-19 Tanpa APD, Jerinx: Siap Mati

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

"Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut," kata Kabareskrim Polri Komjen Sigit.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x