Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan

- 16 Juli 2020, 19:25 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.*
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.* /Antara/

"Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut," kata Komjen Sigit.

Pihaknya menegaskan, pencopotan jabatan ini merupakan bagian komitmen Kapolri menindak anggotanya yang berani melanggar segala peraturan.

Baca Juga: CEO Transportasi Online Tewas dengan Kepala Terpenggal, Gergaji Listrik Ditemukan Disamping Jasadnya

Tidak hanya pencopotan jabatan, Prasetijo juga akan menjalani sanksi lain terkait kasusnya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Seluruh rangkaian kasus akan ditindaklanjuti dengan proses pidana," kata Sigit.

Baca Juga: Menarik Dana Nasabah Secara Sepihak, Polisi Berhasil Borgol Direktur Keuangan PT Koperasi Indosurya

"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x