Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan

- 16 Juli 2020, 19:25 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.*
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.* /Antara/

PR BOGOR - Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri lantaran tersandung kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Untuk selanjutnya, Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Mal Taman Anggrek Diboyong Pembeli Senilai Rp17 Triliun, Dibeli Lewat Situs Properti Online

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Namun demikian, Brigjen Prasetijo tidak hadir dalam upacara yang digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari ANTARA, Prasetijo menderita sakit dan sedang dirawat di RS Polri Said Sukanto, Jakarta.

Baca Juga: ARMY Bukan Kelompok Penikmat Musik BTS Biasa, Lebih dari Itu Kekuatannya Bisa Berdampak ke Ekonomi

Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Prasetijo diwakili oleh Karorenmin Bareskrim Polri.

"Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut," kata Komjen Sigit.

Pihaknya menegaskan, pencopotan jabatan ini merupakan bagian komitmen Kapolri menindak anggotanya yang berani melanggar segala peraturan.

Baca Juga: CEO Transportasi Online Tewas dengan Kepala Terpenggal, Gergaji Listrik Ditemukan Disamping Jasadnya

Tidak hanya pencopotan jabatan, Prasetijo juga akan menjalani sanksi lain terkait kasusnya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Seluruh rangkaian kasus akan ditindaklanjuti dengan proses pidana," kata Sigit.

Baca Juga: Menarik Dana Nasabah Secara Sepihak, Polisi Berhasil Borgol Direktur Keuangan PT Koperasi Indosurya

"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x