Menarik Dana Nasabah Secara Sepihak, Polisi Berhasil Borgol Direktur Keuangan PT Koperasi Indosurya

- 16 Juli 2020, 08:53 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./Dok. PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./Dok. PMJ News /

Jl disebutkan mengoperasionalkan Indosurya tanpa hak, pedoman serta perjanjian terhadap pengelolaan koperasi tersebut.

Tidak hanya itu, Jl juga mengumpulkan uang publik tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Utang BPJS ke BUMN Kimia Farma yang Nunggak hingga Rp1 Triliun: Wajib Dibayar!

Sebelum JI, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan SA dan HS sebagai tersangka. SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS jabatannya sering berganti.

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah