Jl disebutkan mengoperasionalkan Indosurya tanpa hak, pedoman serta perjanjian terhadap pengelolaan koperasi tersebut.
Tidak hanya itu, Jl juga mengumpulkan uang publik tanpa prosedur resmi.
Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Utang BPJS ke BUMN Kimia Farma yang Nunggak hingga Rp1 Triliun: Wajib Dibayar!
Sebelum JI, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan SA dan HS sebagai tersangka. SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS jabatannya sering berganti.
Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.***